Selain itu, ia juga berharap pihak penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum) lebih aktif melakukan sosialisasi dan simulasi dengan melibatkan para penyandang difabel. Hal ini semata untuk memberikan pengetahuan yang lebih kepada para penyendang difabel khususnya, mengenai teknis dan isu mengenai pemilihan kepala daerah.
Ia menyebut, partisipasi aktif para penyandang difable di Kaltim cukup tinggi. Terbukti dengan keterlibatan aktif DPD Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim dalam memberikan fasilitas kepada para penyandang difabel untuk tetap bisa memberikan suaranya.
“Mereka itu pintar-pintar dan mereka mengerti. Tingkat partisipasinya juga tinggi, bahkan nanti di Kaltim ada perda hak-hak para penyandang difabel termasuk di dalamnya untuk bisa memilih dan dipilih. Jadi ada kewajiban pemerintah dan dunia usaha untuk melakukan pemberdayaan. Mereka tidak perlu di kasihani, tapi mereka di fasilitasi,” urai Siti.
Sebagai upaya pendekatan, Dinsos Kaltim sendiri setiap tahunnya melakukan sosialisasi kepada para penyandang difabel, dengan melibatkan pihak terkait. KPU juga sudah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi. Untuk penyandang difabel misalnya, disediakan kertas suara yang berbeda.
Jauh hari sebelum Pilkada serentak dihelat, KPU RI sudah membuat keputusan untuk mengizinkan pemilih disabilitas menggunakan hak suara dari rumah dalam Pilkada 2017. Keputusan itu mendapat sambutan positif dari kalangan difabel.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Jawa Timur Hari Kurniawan mengatakan, akibat keputusan KPU itu, pemilih disabilitas akan dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya saat hari pemilihan. (rs)