Dari 10 ASN yang dilaporkan ke KASN, diantaranya tiga komentar dukungan ke pasangan calon (paslon) di media sosial (medsos). Selanjutnya, tiga orang ASN menggunakan fasilitas pemerintah melalui medsos, dengan menyampaikan berita atau informasi petahana yang menjadi pasangan calon (paslon) pada masa kampanye.
Kemudian, tiga pembiaran baliho bergambar bupati yang masih terpasang di kantor pemerintah. “Terakhir, satu orang ASN yang menyatakan keberpihakan dengan memberikan komentar di media cetak,” paparnya.
Saat ini, Bawaslu tinggal menunggu hasil putusan KASN. “Yang memutuskan adalah KASN. Jadi kita hanya menerima hasil putusannya, bersalah atau tidak,” katanya.
Larangan netralitas ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN. ASN yang melanggar dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif maupun sanksi hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat atau pemberhentian secara tidak hormat. Yang memberikan sanksi adalah KASN. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN, jika memenuhi unsur pelanggaran.
“Sanksinya sudah jelas. Jadi kami minta ASN netral di Pilkada Kukar,” sebut Yulia lagi.
Diharapkan ASN benar-benar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara tanpa harus bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya sebagai ASN. “Kami imbau seluruh ASN yang ada di Kukar, supaya kiranya tetap bekerja secara profesional, netral, dan tidak memihak kepada calon tertentu. Tetap menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik,” pesannya.
Sekadar diketahui, di Pilkada Kukar hanya ada satu paslon, yakni Edi Damansyah - Rendi Solihin yang akan melawan kolom kosong. (*)
Penulis: */Sabri
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 12 November 2020