Pada Pasal 88C Ayat 2 mengatur bagaimana sanksi terhadap paslon dan partai politik serta gabungan partai, jika tetap menggelar konser di kampanye atau kegiatan lainnya yang dilarang sesuai dengan PKPU Nomor 13 tersebut. Adapun bunyinya adalah:
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis".
Untuk kegiatan-kegaiatan kampanye yang mengumpulkan massa seperti konser, dalam PKPU Nomor 13 ini resmi dilarang. Selain konser, beberapa model kampanye lain juga dilarang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 88C ayat 1 yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Lalu jenis kampanye yang dilarang juga seperti kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di viva.co.id hari Kamis 24 September 2020 dengan judul Ini Sanksi bagi Paslon yang Gelar Konser di Kampanye Pilkada 2020