Hal menarik juga ditemukan petugas PPDP di Kecamatan Kembang Janggut dan Samboja. Yakni salah satu warga tidak mau ditempelkan stiker coklit di rumahnya karena masih tercantum nama suaminya di data tersebut.
Padahal, mereka sudah bercerai. “Alasannya sudah cerai, makanya menolak ditempel stiker coklit di rumahnya,”kata Nando-sapaan akrab-Erlyando Saputra kepada Koran Kaltim, Minggu (16/8/2020).
Anggota KPU Kukar, Divisi Data dan Informasi, Yuyun Nurhayati menambahkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan usai coklit adalah perekapan hasil coklit oleh yang dilakukan PPK dan PPS.
Selanjutnya, PPS akan melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran data pada 7-29 Agustus.
Kemudian, pada 30 Agustus sampai 1 September akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaian hasil daftar pemilih hasil pemutahiran ke PPK.
Terahir, pada 2-4 September akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaian kepada KPU Kabupaten.
Sekedar diketahui, sebanyak 1.691 orang petugas PPDP yang mencoklit 547.514 daftar pemilih di Kukar sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Berita sudah tayang di edisi cetak koran kaltim, Senin 17 Agustus 2020 dengan judul "Tolak Stiker Coklit karena Ada Nama Mantan Suami".