Bawaslu Kukar Warning KPU Soal Verfak Calon Perseorangan
2 menit baca571 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ali Mukid memberikan warning terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajarannya. Terutama agar tidak memalsukan dukungan calon perseorangan. Sebab bisa terancam pidana jika sampai nekat melakukannya.
Ali Mukid mengatakan, ancaman pidana dan denda itu diatur dalam pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Disebutkan di dalamnya, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan atau dengan sengaja tidak memverifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal 72 juta.










