Pilkada Ditunda 9 Desember, KPU Kaltim Tunggu Instruksi Pusat
1 menit baca2.076 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita mengatakan pihaknya menunggu instruksi terkait keputusan yang diambil oleh Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP itu.
Namun, kata dia, KPU Kaltim pada intinya siap kapan saja pilkada dilaksanakan.
"Intinya kami di KPU Provinsi Kaltim ini menunggu saja aturan yang baru, hasilnya seperti apa kami langsung mengeksekusi," ucap Iffa dihubungi via telepon seluler, Selasa (14/4/2020) malam.
Menurut dia, ada tiga tahapan pilkada yang ditunda imbas pandemi Covid-19. Tetapi, penundaan itu tidak terlalu berpengaruh.
"Dari kami sudah siap, data kami sudah stand by, teman-teman sudah melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS," ungkapnya.
Penulis: */Faisal
Editor: Supiansyah
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 15 April 2020










