Dua Nama Calon Wabup Kukar Menunggu Diparipurnakan
1 menit baca2.830 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Proses pengusulan dua nama calon Wakil Bupati Kukar terus berjalan.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Kukar, Ahmad Yani menegaskan, tahapan pemilihan wakil bupati kini berada di tangan pimpinan DPRD Kukar yang punya hak melakukan paripurna.
“Sekarang bolanya ada di pimpinan DPRD, untuk melakukan paripurna pengesahan calon Wakil Bupati yang sudah diajukan Bupati Kukar Edi Damansyah ke Panlih, yakni Chairil Anwar dan H Juremi,” kata Yani, Minggu (8/3).
Usai paripurna pengesahan nama, kata Yani, panlih baru bisa melakukan langkah selanjutnya, yakni pengambilan nomor urut calon Wakil Bupati Kukar untuk penyampaian visi dan misi pemilihan Wakil Bupati.
Untuk paripurna penetapan calon Wakil Bupati, Yani mengaku sudah menjadwalkannya di Badan Musyawarah (Banmus).
Namun hingga kini, pimpinan DPRD masih enggan melakukan paripurna
“Sebenarnya tinggal beberapa langkah lagi. Kalau Panlih bisa memimpin paripurna, kami akan pimpin. Namun, harus pimpinan DPRD, tentu kita harus patuh kepada peraturan perundang-undangan,” katanya.
Politikus PDIP ini berharap pimpinan DPRD bisa melakukan paripurna penetapan calon Wakil Bupati Kukar. Yani mengaku belum mengetahui hasil konsultasi pimpinan dewan dari Kemendagri dan ke mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari mengenai dua nama yang diusulkan Bupati Edi Damansyah. Apakah tetap atau akan diganti.
“Itu urusan pimpinan DPRD kalau mau konsultasi. Kalau kita (Panlih) menunggu saja kapan diparipurnakan. Kita tidak mau terlibat atas surat Ibu Rita,” tandasnya.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid belum bisa dikonfirmasi mengenai hasil kunjungan dari Kemendagri dan hasil konsultasi dari Rita.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi










