Anca Sebut KPU Menghambat Bakal Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan
2 menit baca1.823 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Samarinda, Parawansa Assoniwora mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan semua bacalon perseorangan untuk menentukan pasangannya sebelum menginput data dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia menilai aturan tersebut terlalu menghambat strategi bacalon.
Anca-sapaan akrab Parawansa- yang sejak awal menegaskan akan maju di jalur perseorangan itu menyebut tidak ada jaminan kedua pasangan akan terus bersanding hingga penetapan KPU pada Juni 2020 nanti.
“Harusnya KPU tidak saklek di situ. Bagaimana nanti ternyata ke depannya, pasangan tersebut berpisah karena situasi politik? Itu gimana, tidak ada jaminan kan? Logikanya begitu,” ucap Anca.
Meski begitu, lanjut Anca, pihaknya akan tetap konsen dalam kerja-kerja politik. Mengenai keterlambatan timnya untuk memasukan dukungan, Anca justru tidak terlalu mempersoalkannya.
“Intinya, saya akan maju berpasangan, tidak mungkin tidak. Itu melanggar aturan. Kalau lambat, KPU lah yang memperlambat kami. Kami bisa saja menginput hari ini. Saya dan pasangan saya nantinya sudah mengumpulkan dukungan, saya juga bisa saja mengumumkan wakil saya sekarang, tapi buat apa? Menghambat saja itu,” jelas Anca.
Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggara, Ihsan Hasani memastikan tidak akan memberikan user name Silon kepada Liaison Officer (LO) bacalon persoarangan yang tidak memiliki surat mandat. Meski begitu, mereka tetap diperkenankan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Samarinda, Jumat (13/12) kemarin.
Ia menerangkan, dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 perihal Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, mengisyaratkan bahwa bacalon perseorangan atau tim bacalon perseorangan wajib membawa surat tugas atau mandat dan diserahkan ke KPU untuk mendapatkan user name.
”Adapun surat tugas atau mandat sebagaimana dalam surat tersebut, harus memuat informasi nama bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta gelar. Ini harus,” kata Ihsan, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, untuk bacalon yang sudah menyerahkan mandat, pasti akan diberikan user name setelah bimtek. Mereka telah diperbolehkan untuk langsung mengisi dukungan suara dalam aplikasi Silon.
“Untuk yang sudah siap dan telah memberikan mandat, nanti sudah boleh mengotak-atik aplikasi Silon itu. Karena sudah diberikan user name,” ucap Ihsan.
Sementara bagi pasangan calon yang belum memberikan surat mandat, tetap diperbolehkan mengikuti bimtek, tanpa praktik langsung menggunakan komputer. “Kita juga tidak ingin berpolemik soal ini. Untuk yang belum memberikan mandat, tetap dapat mengikuti bimtek. Setelah sudah mendapatkan mandat, baru kami akan berikan user name,“ terang Ihsan.
Penulis: Romi
Editor: M. Huldi










