KABAR GEMBIRA Upah Petugas Lipat Surat Suara Naik
2 menit baca518 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) 12 April pekan lalu menghasilkan kabar gembira bagi warga yang membantu pelipatan kertas suara. Pasalnya, KPU menaikkan upah petugas pelipat suara dari Rp90 per lembar menjadi Rp140 – Rp170.
Sekretaris KPU Kaltim, Sarifudin Rusli mengatakan meski naik, upah tersebut masih tergolong rendah dari Pilgub 2018 lalu yakni sebesar Rp200 lembar. Terkait kenaikan itu, Ambi, sapaan akrabnya, mempersilakan KPU kabupaten/kota untuk merevisi kenaikan upah tersebut. “Tergantung di daerahnya. Yang jauh agak mahal sampai Rp170 rupiah. Soal itu sudah direvisi dan masuk anggaran KPU kabupaten/kota,” katanya. “Tapi kalau sudah terlanjur Rp 90, silakan dilanjutkan saja,” sambungnya.










