Kinerja Timsel KPU Kaltim Disorot
2 menit baca2.808 kali dibaca

SAMARINDA - Pengamat Hukum asal Universitas 17 Agustus (Untag) Samainda, Roy Hendrayanto menyoroti hasil kerja tim seleksi (Timsel) calon KPU Kaltim yang meloloskan 21 dari 27 peserta yang tidak memenuhi ambang batas (passing grade) computer asissted test (CAT) yang digelar, Senin (19/11) lalu. Padahal, kata Roy sesuai petunjuk teknis (Juknis) KPU RI peserta yang bisa mengikuti tahapan selanjutnya adalah peserta yang mendapat ambang batas atau passing grade, yakni dengan nilai 60.
Merujuk keputusan KPU RI tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU Nomor 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 diubah pada Ketentuan BAB II huruf C angka 2 Keterangan Form Ini diisi oleh Timsel. Diisi dengan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi calon anggota KPU Provinsi).










