Caleg Harus Mulai Data Pengeluaran Kampanye
1 menit baca1.685 kali dibaca

KORANKALTIM.COM , SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan kepada semua calon anggota legislatif DPRD Kabupaten/kota, Provinsi dan RI agar mulai mendata dana kampanye yang telah dikeluarkan. Sesui jadwal, masa kampanye para peserta pemilu dimulai pada 23 September 2018-16 Maret 2019.
“Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye para caleg harus mendata pengeluarnya untuk di konpersi menjadi rupiah. Intinya, setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januardhy.










