Pendaftaran Calon Anggota KPU Dibuka
1 menit baca2.173 kali dibaca

SAMARINDA - Kader partai politik (parpol) tidak dapat mengikuti seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan KPU kabupaten/kota. Pasalnya, anggota KPU harus netral atau tidak memihak.
“Kalau masih bersatus kader (parpol) nggak boleh. Ada persyaratan anggota KPU itu harus independen,” kata Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli, Minggu (4/11).
Kata dia, salah satu persyaratan pendaftar adalah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, lima tahun sebelum waktu pendaftaran. Ambi-sapaan akrab- Syarifuddin Rusli menuturkan, tim seleksi (Timsel) nantinya akan memeriksa rinci administrasi dari para pendaftar.
Sementara, bagi pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum diperbolehkan untuk mengikuti seleksi anggota KPU. Namun, kata dia, jika terpilih menjadi anggota KPU harus mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan tersebut.
Sesuai jadwal, penerimaan dokumen pendaftaran calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dimulai pada 5-11 Nopember 2018. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Persyaratan calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupten/kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan dapat dilihat melalui website KPU Kaltim https://kaltim.kpu.go.id atau papan pengumuman Sekretariat KPU Kaltim.
Terpisah, Anggota Timsel 2 KPU Kabupaten/Kota Abdul Kadir mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online melalui email: [email protected] dan pendaftaran dengan penyerahan berkas.
“Pendaftaran secara online dan dokumen aslinya disampaikan langsung ke kantor KPU Provinsi Kaltim di Jl Basuki Rahmat 2 Samarinda dan bisa juga dikirim melalui via kantor Pos atau jasa pengiriman dokumen lainnya,” terangnya.
Menurutnya, setelah menerima berkas, timsel akan melakukan penelitian kelengkapan administrasi, dan kemudin dilanjutkan dengan tes CAT, dan terakhir tes psikologi. (sab/dc1217)










