Jika itu terjadi, sebut Galeh, caleg tersebut bisa dikaitkan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kampanye pribadi. Larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara, diatur dalam pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Galeh mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
“Kalau melanggar, maka bisa berujung pidana. Kami tidak melarang kampanye, dan juga melaksanakan reses. Tetapi jangan gunakan masa reses untuk berkampanye,” katanya.
“Artinya mengumpulkan warga untuk reses harus murni menyerap aspirasi masyarakat,”sambung Galeh.
Masa reses anggota DPRD Kaltim bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 berpotensi disalahgunakan. Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye. “Kita akan awasi para celeg petahana,” tandasnya. (sab)