“Kami berterima kasih ke Walhi. Saya berharap, seluruh LSM yang memang kerja di isu-isu pesisir dan pulau kecil, berikanlah masukan terhadap penataan ruang pesisir untuk rakyat lebih baik,” ujar Demmu, Rabu (17/10).
Sebelumnya Jatam dan Walhi Kaltim menyoroti tergesa-gesanya penyusunan Raperda RZWP3K Kaltim yang tengah disusun oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. Mereka menolak karena menilai Raperda tersebut pro industri ekstraktif dan dapat mengancam kedaulatan nelayan di Kaltim. Mereka mencatat sedikitnya ada lima poin pelanggaran yang telah dilakukan saat penyusunan Raperda RZWP3K.
Demmu mengaku menyambut baik respon Walhi dan Jatam Kaltim. Menurutnya, siapapun pihak yang merasa ingin terlibat dalam penyusunan Raperda RZWP3K dan memiliki kepentingan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil harus terlibat. Bahar mengaku akan mengajak kedua lembaga tersebut untuk memberikan masukan kepada pokja raperda RZWP3K.
“Maksud saya siapapun dia yang merasa ingin terlibat, ayo. Ini dibuka ke publik tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, karena enggak bisa lagi ada yang bermain. Pokoknya yang punya kepentingan, ayo berilah masukan kepada pokja perda ini termasuk ke pansus,” terangnya.
Demmu membantah Raperda RZWP3K disusun tergesa-gesa. Demmu mengaku hanya menjalankan perintah dari pemerintah pusat KKP. Sudah ada 13 provinsi yang sudah memiliki rencana tata ruang pesisir laut dan pulau-pulau kecil. “Kalau ini dianggap tergesa-gesa yang mana? Inikan perintah dari pusat. Kita harap yang ke 14 provinsi yang memiliki perda ini,” sebutnya.
Bahar mencontohkan, perihal masukan pulau Biduk biduk di Kabupaten Berau. Dari Raperda RZWP3K nantinya kawasan tersebut masuk dalam daerah industri. Namun, Walhi dan Jatam Kaltim mengangap keputusan tersebut melanggar karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 87 Tahun 2014 bahwa kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.
“Saya mengapresiasi segala masukan mereka. Saya sudah membaca semua usulan dari teman-teman. Itu masukan yang luar bisa kita dalam membentuk perda ini. Karena kita tidak boleh bertentangan. Jadi masukan teman-teman Jatam dan Walhi, Alhamdulillah sangat bermanfaat untuk pembahasan selanjutnya, dari pasal per pasal akan jadi pertimbangan kita untuk di masukkan ke raperda,” terang Bahar.
Bahar menegaskan, sebelum raperda RZWP3K ini disahkan menjadi perda, tidak boleh ada pihak yang mengeluarkan perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (sab)