“Prinsipnya kami dukung. Kalau memang alasannya (melarang aktivitas LGBT) tidak ada payung hukumnya, nanti kami akan cari payung hukum dasarnya yang memenuhi syarat untuk diadopsi,” terangnya.
Politikus PKB ini melihat, wajar jika masyarakat dan pihak manapun menyuarakan dibentuknya perda pelarangan LGBT untuk menghentikan segala aktivitas nya di Kaltim. Sebab, perda dibentuk sejatinya memang harus sesuai dengan kearifan lokal atau kondisi permasalahan di daerah.
“Kalau diajukan kami akan lihat, memang persyaratannya harus terpenuhi, misalnya naskah akademiknya, pengusulnya dari mana, setelah itu baru kita akan mengundang stakeholder untuk mempelajari bersama,” ujarnya.
“Kalau dilihat dari keperluannya, kan sudah ada sisi aturan hukum yang mengaturnya karena dianggap pelanggaran sosial. Misalnya cabul, itukan jelas terbukti mengganggu ketertiban umum. Kalau mereka tidak melakukan apa-apa, ini juga bagian dari hak asasi juga kan. Tapi kita akan lihat dulu, ada gak (dasar hukum aturannya),” tambahnya.
Meski usulan pembentukan perda larangan LGBT diusulkan dibuat di tingkat Provinsi Kaltim, namun ia tak mempermasalahkan jika kabupaten/kota membuat perda serupa. Sebab, Jahidin mengaku telah mendengar kota Balikpapan juga menyuarakan untuk membentuk perda di kotanya. Asalkan, kata dia, tidak bertentangan dengan aturan hukum atau perda di atasnya.
“Tak masalah, nantikan perda yang dibuat provinsi hanya menjadi panduan saja. Karena masing-masing jika membuat berlaku dilingkungan (wilayah) dia. Sama kaya perda adat kan, hanya jadi panduan bagi daerah yang ada adatnya saja, tidak semua wilayah daerah punya hukum adat,” ungkapnya.
Secara pribadi, Jahidin melihat kegiatan LGBT ini memang telah meresahkan masyarakat. Apalagi di Kaltim terkenal dengan wilayah agamisnya. Olehkarena itu, ia mendukung jika aktivitas tersebut dilarang.
“Sepanjang (perda) itu dianggap untuk perbaikan ya silahkan. karena memang gejala itu kan telah mengundang persamalahan masyarakat kita. Apalagi di kita itu kan, Samarinda misalnya, itu kota agamis. Kataknlah 80 persen kan muslim. Semua agama juga saya kira tidak menghendaki. Karena itu suatu perbuatan tercela dan bertentangan dengan akidah, norma keagamanan dan sosial,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasni akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dibentuk Perda (Peraturan daerah) tentang LGBT. Politikus Partai Golkar ini berencana mengusulkan perda tersebut melalui Paripurna.
“Intinya, malalui usulan kita (DPRD Kaltim) akan meminta kepada Pemerintah Provinsi agar perda LGBT segera dibentuk. Dan nantinya kita akan berupaya, agar perda itu bisa secepatnya disahkan, karena sudah mengganggu masyarakat Kaltim adanya kelompok itu,”kata Alhasni baru baru ini. (sab)