Golkar Ajukan Pergantian Ketua DPRD PPU
1 menit baca1.114 kali dibaca

PENAJAM – DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim surat penggantian Ketua DPRD PPU merupakan instruksi yang harus dilaksanakan.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar mengeluarkan surat penggantian Ketua DPRD Kabupaten PPU berdasarkan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 239/DPD/GOLKAR/KT/X2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar PPU Andi Harahap beserta Sekretaris DPD Partai Golkar Muhammad Yusuf, menyatakan Pimpinan DPRD PPU untuk melaksanakan penggantian Ketua DPRD dari Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf.
“Dengan adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari fraksi sudah jelas penggantian Ketua DPRD itu perintah Partai Golkar,” ungkap Sekertaris DPD Partai Golkar PPU, Muhammad Yusuf, Selasa (9/10).
Lanjutnya, secara kepartaian, Ketua DPRD PPU telah diganti, dan sekarang menjadi ranah DPRD untuk melaksanakan penggantian tersebut.
“Jadi kader Partai Golkar harus melaksanakan instruksi atau perintah partai tidak melihat apapun, bukan berarti mengatakan ada kesalahan atau tidak sebagai alasan penggantian itu,” ucapnya.
Kepada awak media, berapa waktu lalu, Nanang Ali, mengakui tidak mengetahui alasan akan diganti sebagai Ketua DPRD dan tidak ada permintaan partai untuk mengundurkan diri.
Namun, lanjutnya, pergantian itu kebijakan partai yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD PPU dua periode itu juga mengaku tidak kaget atas kebijakan partainya karena kabar itu telah mencuat sebelum pemilihan kepala daerah bahwa dirinya ingin digeser dari kursi ketua DPRD PPU. (wn)










