Pendaftaran Timsel KPU Dibuka, Ini Kriterianya ...
1 menit baca2.286 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Kaltim dan timsel calon anggota KPU kabupaten/kota.
Berkas para pendaftar sendiri paling lambat dikirim pada 11 Oktober 2018. Salah satu kriteria untuk calon timsel tidak boleh dari peserta pemilihan kepala daerah.
Pembentukan timsel tersebut berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 1203/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 4 Oktober 2018 tentang Pemebentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 tahap VII.
“Ya benar, pendaptaran calon timsel calon anggota KPU Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim dibuka,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik.
Adapun kriteria menjadi calon anggota timsel KPU, di antaranya berpendidikan paling rendah strata satu (S1), usia paling rendah 30 tahun.
Tidak mencalonkan diri sebagai komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota, memahami materi kepemiluan, dan tidak menjadi anggota partai dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
“Kriteria calon juga tidak pernah menjadi peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD sekurang-kurangnya lima tahun terahir mendaftar sebagai calon,” ucapnya.
Bagi para calon timsel yang mau mendaftar, harus melampirkan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4x6, foto copy KTP, foto copy ijazah pendidikan terakhir. Berkas sendiri bisa dikirim langsung ke KPU RI atau bisa ke alamat email [email protected] untuk Timsel KPU Provinsi. Sementara Timsel KPU Kabupaten/kota bisa dikirim ke alamat email [email protected] dan [email protected].
Masa jabatan para komisioner KPU Provinsi Kaltim berahir pada 4 Februari 2019. Sementara Komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim berahir pada 18 Maret 2019. “Kepada yang berkeinginan mau menjadi komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota agar bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar dan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan,” kata Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli menambahkan. (sab)










