“GMHP ini diinisiasi KPU RI guna merespon waktu perpanjangan penyempurnaan DPT yang disepakati selama 60 hari,” kata Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik, Kamis (4/10).
Penyempurnaan itu dilakukan, kata Taufik salah satunya adalah adanya potensi daftar pemilih belum bersih dari data pemilih ganda, pemilih di bawah umur dan pemilih meninggal. “Atas dari itu, KPU RI telah mengirim sejumlah data pemilih yang diduga bermasalah dan perlu dianalisis dan verifikasi oleh jajaran pada semua tingkatan, mulai kabupaten sampai ke desa/kelurahan. Dalam kegiatan analisis dan verifikasi, apabila data tersebut benar bermasalah dilakukan penghapusan atau perbaikan data pemilih.”ucapnya.
Setelah kegiatan penghapusan atau perbaikan selesai, lanjutnya, KPU kabupaten/kota membuat laporan tindak lanjut potensi data pemilih bermasalah sesuai dengan kategori yang sudah dibuat. “Setelah itu kami (KPU Provinsi) akan membuat laporan hasil analisis dan verifikasi tindak lanjut data tersebut,” bebernya.
Untuk penyempurnaan daftar pemilih tersebut secara prinsip akuntabel, terbuka dan partisipatif. KPU telah membuka posko layanan pemilih pada 1-28 Oktober 2018 dengan prioritas kerja pendataan warga negara secara menyeluruh yang belum masuk dalam Daftar Pemilih. Salah satu posko yang telah dibentuk salah satunya ada di Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Kota.
Dari 2.372.962 DPT pemilu hasil perbaikan, diantaranya 1.228.743 pemilih laki-laki dan 1.144.219 pemilih perempuan. Dan dari pemilih tersebut, ada 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan, 1.038 desa/kelurahan, 10.765 TPS. (sab)