Dana Kampanye Gerindra Kaltim Rp6,9 Miliar
3 menit baca905 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan semua partai politik telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kaltim. Partai Gerindra menjadi partai dengan dana kampanye terbanyak, Rp6,9 miliar.
Sementara di posisi kedua disusul PDIP sebesar Rp 4,2 miliar dan posisi ketiga Partai Golkar dengan LADK Rp3,1 miliar.
Sedangkan LADK terendah diduduki Partai Nasdem, PKS, Partai Garuda, PSI dan PPP, masing-masing parpol tersebut melaporkan LADK-nya hanya Rp1 juta. Selengkapnya lihat grafis.
“Partai Gerindra tertinggi LADK-nya,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum Vico Januardhy. Jumat (28/9).
Vico menjelaskan, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. Sedangkan untuk barang mencakup benda bergerak dan tidak bergerak.
Vico menjelaskan, sumber dana kampanye tetap diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya perorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
Meski demikian pihaknya mengatakan sumbangan dana kampanye tetap ada batasan. Bahkan, nominal untuk ketiganya pun mengalami kenaikan.
Sebagai contoh sumbangan makismal bagi perorangan pada pemilu 2014 adalah Rp1 miliar, naik menjadi Rp2,5 miliar.
Sedangkan sumbangan maksimal bagi kelompok dan badan usaha non pemerintah mengalami kenaikan yang sama. Yakni pada pemilu 2014 senilai Rp7,5 miliar naik menjadi Rp25 miliar.
Kenaikan nominal sumbangan juga meliputi calon DPD RI. Misalnya dari perseorangan pada pemilu 2014 sumbangan maksimal adalah Rp 250 juta naik menjadi Rp750 juta. Sedangkan sumbangan kelompok semula Rp500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar.
Hal serupa juga ditetapkan pada badan usaha non pemerintah yang semula hanya Rp500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar.
Soal parpol yang melaporkan LADK-nya ke KPU Kaltim hanya Rp1 juta mendapat sorotan dari Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Muhammad Jamal.
Bagi Jamal parpol yang hanya melaporkan LADK hanya Rp1 juta adalah bukti ketidakjujuran dari parpol yang bersangkutan.
“Seharusnya partai itu memasukkan dana kampanye yang rasional dan yang wajar. Kalau Rp1 juta rasanya tidak masuk akal,”kata Jamal.
Jika hanya Rp1 juta, lanjut Jamal, partai yang bersangkutan hanya memenuhi syarat untuk menyetorkan dana kamapanye ke penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
“Ini seakan hanya secara pormal menyetor dana kampanye. Tapi secara logika tidak masuk akal. Artinya, ini perlu kesunggguhan dari partai politik untuk betul betul, bahwa dia bersungguh-sunggug menjadi peserta pemeluh dengan menyetorkan dana kampanye secara yang wajar,”singgung Jamal.
Jamal menyebut menyetor LADK hanya Rp1 juta bisa menimbulkan opini publik tidak baik. “Kan kalau begini, masyarakat pasti akan bertanya-tanya. Kok partai gede gini hanya Rp1 juta saja. Dan ini juga bisa menimbulkan partai ini hanya main-main, mengahadapi event yang sangat besar yang menentukan perjalanan bangsa ini,”ungkapnya.
“Kalau hanya sekedar menggurkan persayaratan dan yang penting menyetorkan dana kampanye Rp1 juta itu akan menjadi penilaian masyarakat. Masyarakat bisa menilai partai mana yang bersungguh-sungguh berkompotisi dan tidak.”tambahnya. (sab)
LADK Parpol di Kaltim










