“Di Kaltim banyak honorer K2, yang sudah cukup lama mengajar tapi tidak dikasih ekspektasi untuk CPNS. Ini akan berdampak ke siswa, karena banyak guru honorer akan malas mengajar,” sambungya.
Wakil Ketua PGRI PPU, Suhardi mengatakan batasan usia untuk formasi CPNS khusunya guru akan menghambat tenaga honor yang sudah lama mengabdi. “Karena guru tetaplah guru. tidak disebut guru honorer, PNS swasta. Penekanan guru memiliki ijasah S1 dan kompetensi guru (UKG) dan memiliki kualifikasi dan masa kerja. Oleh sebab itu tidak ada satu hal yang membedakan mereka. Pasal 1 UU Guru dan Dosen berhak memperoleh di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan promosi sesuai degan prestasi kerja,” katanya.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengaku mendukung tuntutan PGRI Kaltim soal batasan usia CPNS. “Apa yang menjadi tuntutan mereka akan kami perjuangankan. Karena kalau umur sampai dibatasi otomatis honerer K2 tak bisa ikut, karena umur mereka rata-rata di atas 35 tahun,” kata Rusman.
Honorer K2, lanjut Rusman harusnbya sudah diangkat, sebab sebelumnya pemerintah sudah menjanjikan honorer K2 langsung diangkat jadi CPNS. “Mereka ini (honorer K2) sudah pernah dijanjikan pada priode sebelumnya, bahwa kalau ada formasi CPNS lagsung akan diangkat,” sebut Rusman.
Sementara Sekretris Komisi IV, Sandra Puspa Dewi mengaku semua daerah harus kompak memperjuangakan asprirasi tersebut agar agar Pemrov tetap memperjuangan hal tersebut. “Semua daerah harus kompak menolak ini, agar tidak ada alasan nanti dri Pemprov tidak memperjuangkannya,”imbuh Sandra. (sab)