Akhir September APBD Perubahan 2018 Disahkan
2 menit baca1.115 kali dibaca

SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menyatakan pengesahan APBD Perubahan 2018 sudah bisa di sahkan paling lambat akhir September. Kata dia DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim sudah menyetujui pembahasan seluruhnya.
“Tanggal 27 atau 28 September kita sahkan APBD-Perubahan 2018,”kata Alung, saat dihubungi Koran Kaltim, Minggu (16/9).
Bahkan Alung-sapaanya mengklaim pembahasan APBD Perubahan antara badan anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim sudah klir. Termasuk diakuinya usulan anggota DPRD Kaltim soal anggaran sekretariat Rp34 miliar dan alokasi dana bansos Rp80 miliar.
“Insya Allah kita (Banggar DPRD Kaltim) sudah klir pembahasanya dengan TAPD Pemprov Kaltim,” sebut Alung.
Alung mengaku, pada Selasa (18/9) akan melakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Platpon Priritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan tahun 2018 yang sebelumnya sempat tertunda. Selanjutnya, Rabu (19/9) pengesahan nota, dan pada Kamis (20/9) akan dilakukan pandangan fraksi dan tanggapan pemerintah soal APBD-P 2018. Politikus Partai Golkar ini mengaku pengesahan APBD-P akan dilakukan oleh Pj Gubernur.
“Pasti Pj Gubernur yang akan mengesahkan APBD-P. Kan pj dilantik 21 September, dan setelah itu langsung bertugas dia. Sementara kan kita agendakan pengesahan APBD-P pada 27 atau 28 September,” ungkap Alung.
Sebelumnya, Alung menyatakan progres pembahasan KUA-PPAS APBD-Perubahan tahun 2018 antara badan anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim mendekati kata sepakat. Pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2018 sendiri sudah dibahas selama empat kali.
Kata dia, yang belum ada kata sepakat di anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah). DPRD kata dia, belanja untuk OPD yang tidak efektif akan dipangkas untuk diakomodir untuk belanja kesejahteraan masyarakat. “Kita hanya ingin mengoptimalkan belanja tersebut, kita tidak ingin belanja terbuang sia-sia,”ucapnya.
Disinggung untuk proyek MYC, Alung mengaku akan tetap menggarakan, terutama yang sudah berjalan. Untuk kontrak MYC masih mempunyai kekurangan Rp450 miliar yang harus diselesaikan tahun ini.
“Itu sudah aturan harus dijalankan, tetapi penyerapan itu harus dengan progres yang ada dilapangan. “ujar Alung. “Kalau tidak kita anggarkan otomatis akan jadi silpa. DPRD akan mengawal progres itu.”sambung Alung.
Diberitakan sebelumnya, Pendapatan Anggaran Perubahan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 mengalami revisi dari angka Rp818,82 miliar yang telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim menjadi Rp1,426 Triliun atau ada tambahan Rp600 miliar. Tambahan tersebut dikarenakan TAPD tidak konsisten dalam penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2018. (sab)










