Hari Ini, KPU Kukar Tetapkan DCS
1 menit baca4.462 kali dibaca

TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2019 mendatang dalam rapat pleno, Sabtu (11/8) pagi, hari ini.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong dan diikuti parti politik. “Insya Allah DCS ditetapkan besok (Hari ini),” kata Junaidi Samsuddin.
Jika tidak ada perubahan, jumlah DCS Kukar mencapai 580 orang atau berkurang tiga orang setelah tiga bacaleg sebelumnya dinyatakan TMS saat penyerahan dokumen hasil verifikasi dan keabsahan dari KPU ke parpol.
Informasi yang dihimpun Koran Kaltim, tiga bacaleg yang dicoret itu dua orang dari Partai Garuda dan seorang lainnya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dari Partai Garuda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak melengkapi sejumlah dokumen persyaratan caleg. Sementara satu dari Partai Hanura dinyatakan TMS karena merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Total 580 bacaleg yang akan ditetapkan menjadi DCS ini akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kukar. Semua tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil) Kukar.
Dapil Kukar I meliputi Kecamatan Tenggarong. Dapil Kukar II meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman. Dapil Kukar II meliputi Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga. Dapil Kukar IV meliputi Marangkayu, Muara Badak dan Anggana.
Kemudian Dapil Kukar V meliputi Loa Janan dan Loa Kulu. Terakhir Dapil Kukar VI meliputi Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Muntai dan Muara Wis.
Diketahui, jumlah caleg yang didaftarkan 16 parpol peserta pemilu di Kukar tidak mencapai 100 persen. Pasalnya beberapa partai tidak mendaftarkan 45 calegnya, seperti Partai Garuda hanya mendaftarkan 3 orang.
“Untuk jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 477.791 pemilih,” terangnya. (ami)










