Demokrat, Gerindra dan Berkarya Ajukan Sengketa
1 menit baca818 kali dibaca

SAMARINDA - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah berlangsung pada 4 - 10 Agustus 2018. Jelang akhir masa pendaftaran, KPU Kaltim sudah memberikan status terhadap partai politik (parpol), tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS).
Hingga jelang masa akhir, setidaknya sudah ada tiga partai politik mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim. Tiga partai tersebut Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Ketiga partai tersebut mengajukan sengketa karena dianggap oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS).










