Puluhan Nama Ijazah Dengan KTP-el Bacaleg Berbeda
2 menit baca1.326 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memasuki tahapan singkronisasi data, tanggal lahir, KTP-el dan Ijazah bakal calon legilatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kaltim. Setidaknya KPU menemukan ada satu bacaleg dari Partai Berkarya yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Ada puluhan ijazah dan KTP-el yang kami temukan tidak singkron. Mungkin ini kesalahan penulisan atau input datanya yang tidak benar,” kata Komisioner KPU Kaltim Ida Farida, Jumat (10/8).
Perempuan berhijab ini mengaku, ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kaltim. Meneliti berkas, setiap Komisoner KPU menangani 3-4 partai politik untuk singkronisasi data atau koreksi data. Ida mengaku menangani tiga partai politik, yakni Partai Berkarya, Partai Gerindra dan PKB.
“Dari hasil koreksi, satu bacaleg Berkarya TMS atau tidak lolos. Dan tujuh bacalegnya datanya tidak sama, antara nama di KTP dan Ijazah. Saat ini lagi kami singkronkan datanya,” sebut Ida.
“Sementara PKB dan Gerindra tidak ada masalah,”sambung Ida.
Untuk parpol lain Ida belum bisa membeberkan parpol mana saja yang TMS dan berkasnya lengkap, sebab saat ini masih proses singkronisasi data.
“Nanti ya, saya kasih tahu data pastinya dari 16 parpol,”ujar Ida.
Ida pun mempersilahkan kepada para bacaleg yang TMS untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim, jika merasa keberatan. “Apa hasil sengketa nanti akan kita proses rekomendasi Bawaslu,” terang Ida.
Dari 16 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU, setidaknya ada 718 bacaleg yang akan memperebutkan 55 Kursi di Gedung Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim.
Sebanyak 718 Bacaleg tersebut, diantaranya 447 orang laki-laki dan 271 orang perempuan.
Dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan calegnya tidak semua partai politik mendaftarkan 55 caleg. Rata-rata partai lama yang mendaftarkan calegnya sesuai alokasi kursi di DPRD Kaltim. Meski tidak sesuai alokasi kursi, namun partai yang bersangkutan tetap bisa diterima. (sab)
55 Kursi Yang DIperebutkan
Dapil I - Kota Samarinda 12 kursi,
Dapil II - Kota Balikpapan 10 kursi
Dapil III - Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) 7 kursi
Dapil IV - Kutai Kartanegara 11 kursi
Dapil V - Kutai Barat dan Mahakam Ulu 3 kursi
Dapil VI - Berau, Kutim, dan Bontang 12 kursi










