DPRD Kaltim Terima Surat Pengunduran Gubernur
1 menit baca934 kali dibaca

SAMARINDA - Surat pengajuan pengunduran diri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah ditangan DPRD Kaltim untuk mendapat persetujuan. Mundurnya Awang, karena Awang Faroek ‘nyaleg’ DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim melalui Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).
Sesuai aturan, kepala daerah yang ‘nyaleg’ di Pemilu 2019 harus mundur sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
“Suratnya sudah kami terima dua hari lalu,” kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Selasa (7/8) di DPRD Kaltim.
Soal surat pengajuan pengunduran gubernur, Alung-sapaanya-mengaku akan mengkaji terlebih dahulu apakah akan melakukan rapat paripurna untuk mengambil keputusan.
“Kami akan kaji dulu suratnya. Apakah akan kami lakukan paripurna atau persetujuan saja,” sebut Alung.
“Sebenarnya usulan gubernur mundur kami sudah setuju. Karena nantinya yang memproses surat pengunduran gubernur adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” sambung Alung.
Mundurnya Awang Faroek. secara otomatis, Kaltim akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur.
“Kalau sesuai aturan akan ada Pj Gubernur,” tambah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Sesui jadwal penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018. Jika dilihat waktu tersebut Pj Gubernur akan dipimpin selama kurang lebih tiga bulan.
“Kan gubernur terpilih 2018-2023 dilantik pada 18 Desember, jadi ada sekitar tiga bulanan akan di pimpin Pj Gubernur,” ungkap Samsun.
Sesuai aturan PJj gubernur akan dipimpin pejabat esselon I yang ada di daerah atau di pusat. Katanya PJ Gubernur akan diangkat oleh presiden dan dilantik Mendagri.
Untuk di Kaltim Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berstatus esselon 1 ada Sekdarov Meiliana dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim, Sabani. (sab)










