Hal yang sama berlaku juga untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi caleg.
“Itu syaratnya. Nanti paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT para bacaleg yang berasal dari BUMD atau BUMN wajib menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU,” kata Anggota Komisioner, Ida Farida, kemarin.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, agar perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,”tambahnya.
Disinggung, untuk mengetahui caleg yang dimakasud dengan hal tersebut diatas, Ida mengaku ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kata Ida, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas dukumen caleg sesui yang diterimanya. Kedua, lanjut Ida akan meminta tanggapan masyarakat dan selanjutnya akan klarifikasi.”Terahir, memang perlu kejujuran dari masing masing caleg dan parpol-nya,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM TIrta Kencana Kota Samarinda H Syamsul Bachri membenarkan bahwa Zulfakar Noor, hingga kini masih aktif sebagai anggota dewan pengawas di PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda. Zulfakar yang berstatus pejabat BUMD yang mencalonkan diri di Dapil Samarinda. “Pak Zulfakar masih aktif, belum ada pembicaraan untuk mengajukan mundur, tapi saya fikir belau tahu saja aturannya,” ujar Syamsul kepada Koran Kaltim, kemarin.
Ia menyebut, meski belum ada pembicaraan mengenai surat pengunduran diri, namun ia mengatakan jika Zulfakar secara pribadi pernah menyampaikan niatannya akan maju pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Selanjutnya, Syamsul mengatakan bahwa meski belum mengajukan pengunduran diri, bukanlah terlalu menjadi soal. “Karena kan kalau sudah ada penetapan calon baru(harus mundur), lagipula masih proses administrasi, tapi kemungkinan kalau memang dia umpat itu ya sesuai aturan ya mau kada mau,” tukasnya. (sab/rs)