“Saat ini, kita (KPU Provinsi Kaltim) masih menunggu surat edaran KPU RI perihal bakal calon (Balon) DPD RI mengundurkan diri dari pengurus parpol,” kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy, Kamis (2/8).
“Meski surat edaran belum keluar, namun sudah dapat dipastikan KPU RI akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan tersebut,” tambahnya.
Dengan demikin, KPU Kaltim meminta kepada balon DPD yang berasal dari pengurus parpol untuk mepersiapakan surat pengunduran diri dari partai politik, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Sesui jadwal, penetapan DCT akan dilakukan pada 20 September 2018.
Informasi yang dihimpun media ini, bakal calon DPD RI yang tercatat sebagai pengurus partai politik (Parpol) ada nama Mahyudin politikus (Partai Golkar), Siti Qomariah (PAN), Sandra Puspa Dewi (PKB) dan Gunawarman (PKS)
“Balon DPD yang masih dari parpol agar bersiap membuat surat pengunduran diri dari pengurus parpol yang nanti diserahkan ke KPU Kaltim sebagai syarat tambahan pencalonan DPD,” imbuhnya.
Saat ini, tahapan pencalonan DPD sudah masuk verifikasi faktual sample dukungan KTP-el. Selanjutnya, pada tanggal 13-14 Agustus, kata Vico KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah dukungan hasil perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota, tanggal 15-16 Agustus penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU, tanggal 31 Agustus-2 September penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 20 September penetapan daftar calon tetap (DCT), tanggal 21 September penetapan nomor urut dan terahir pada 20-23 September Pengumuman DCT. (sab)