BK DPRD Kaltim Rekomendasikan Sokhip Diberhentikan
2 menit baca659 kali dibaca

SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah memutuskan bahwa Anggota DPRD Kaltim dapil Kota Balikpapan, dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijazah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang paripurna ke -15 DPRD Kaltim, tentang hasil keputusan BK, soal laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia yang melaporkan ijazah Sokhip palsu, Selasa (31/7).
“Melalui sidang diputuskan bahwa Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu. BK merekomendasikan kepada partainya (Partai Gerindra) untuk dilakukan pemberhentian dan penggantian,” kata Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin saat membacakan hasil keputusan BK dihadapan anggota 27 anggota dewan yang hadir.
Menurut Politikus senior Partai Golkar ini, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijazah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan.
“Bukti yang ditemukam adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijazah palsu,” ungak Dahri.
BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijazah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan.
Diketahui, asal muasal kasus ini bermula dari laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia kepada BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Bahwa Sokhip diduga telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu pada Pemuli 2014 saat mendaftar sebagai caleg di KPU Kaltim.
Pengadilan Negeri Pasuruan telah memvonis Irfan, si pembuat surat keterangan ijazah palsu selama delapan bulan. Kasus ini pun ditangani oleh Polda Kaltim. Namun diputuskan di Pasuruan, sesuai terbitan surat keterangan ijazah SLTA/Sederajat tersebut.
“Terbukti surat keterangan pengganti ijazah dari SMK Nasional yang dipakai bukan atas nama Sokhip tapi atas nama saudara Irfan. Irfan ini di SMK nasional tidak lulus,” tambah, Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
“Ini yang menguatkan bahwa surat keterangan itu ternyata palsu. Yang membuat surat ini sudah divonis 8 bulan,”katanya.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Anggota DPRD Kaltim Sokhip berencana akan menutut balik BK. “Saya keberatan dengan keputusan BK. Apa yang disampaikan BK hampir semua tidak jelas. Saya akan tuntut balik BK,”tegas Sokhip saat ditemui usai Paripurna. (sab)










