Panwaslu Berau Dilaporkan ke DKPP
1 menit baca1.187 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Vonis bersalah kepada Bupati Muharram berbuntut panjang. Muharram balik melawan. Politisi PKS ini divonis bersalah terkait terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Kaltim 2018.
Melalui Tim penasehat hukumnya, Muharram mengancam akan melaporkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Berau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Ketua Tim Penasihat Hukum Muharram, Ramlan Asri yang diwawancarai Koran Kaltim memastikan rencana langkah hukum tersebut. Namun laporan itu baru akan diajukan saat perkara pokok kliennya sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, tim kuasa hukum masih berfokus menyelesaikan proses hukum Muharram. “Untuk sementara saya sebagai kuasa hukum memilih untuk pending dulu, kami masih konsen pada perkara pokok klien kami, kan sebentar saja. Jadi bukan tidak jadi melaporkan, tapi ditangguhkan sementara,” tegasnya.
Dijelaskannya, dasar pelaporan yang akan diajukan terkait kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 17/2009 tentang tata tertib Bawaslu.
Sebab ditekankannya, pihaknya masih menganggap kalau kliennya tidak melakukan pelanggaran pidana. Kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan, hanya sebatas pelanggaran administrasi. Saat inipun, pihaknya sudah menemukan beberapa prosedur yang dilanggar oleh Panwaslu Berau.
Hanya saja, Ramlan enggan membeberkan pelanggaran apa saja yang dimaksud.
“Sementara belum mau saya ungkapkan apa saja. Nanti kami lihat apakah Panwaslu melanggar profesionalisme atau integritas,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Berau Nadirah mengaku telah mendengar kabar tersebut. Walau demikian, dirinya menanggapi santai dan mengaku siap jika akan dipanggil dan diperiksa DKPP.
“Ya silakan saja, yang jelas kami sudah melakukan proses penaganan pelanggaran sesuai aturan dan sesuai kewenangan kami,” singkatnya. (ind)










