Bacaleg Dilarang Curi Star Kampanye
2 menit baca723 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) agar tidak mencuri star kampanye.
Berdasarkan pantaun media ini, spanduk bacaleg sudah mulai bertebaran di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, khususnya di Samarinda.
Anggota Komisioner KPU Kaltim Vico Januardhy mengatakan, larangan yang dimasksud adalah memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg dengan nomor urut beserta lambang Parpol pendukungnya dan disertai informasi Daerah Pemilihan (Dapil).
Kata dia, masa kamampanye dimulai pada 23 September 2018. Sesuai jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dimulai pada 20 September 2019. “Masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman DCT,” kata Vico.
Vico mengatakan, jika parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Jadi, selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal.
Jeda waktu yang dimaksud, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.
Meski telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan juga telah ditetapkan nomor urutnya, KPU juga tetap melarang seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye, termasuk dalam hal memasang baliho serta atribut kampanye.
Kata dia, pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 parpol yang mengikuti Pemilu, baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Dalam kampanye tersebut, parpol akan dipasilitasi KPU.
“Iklan di media massa cetak, elektronik, online, sudah diberi alokasi waktu 21 hari sebelum masa tenang,” katanya.
“KPU akan memfasilitasi iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 sesui dengan peraturan perundangan,” tambahnya.
Adapun berbagai tahapan kampanye ini tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Sedangkan masa tenang Pemilu 2019, akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. (sab)










