Nama-nama Bacaleg akan Diumumkan
1 menit baca1.749 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan akan mengumumkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) kabupaten/kota dan provinsi yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pengumuman nama bakal caleg yang sudah diverifikasi akan dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) tersusun. Daftar itu rencananya tersusun pada 8-12 Agustus 2018.
Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli mengatakan yang diumumkan dalam DCS adalah bakal caleg yang memenuhi syarat. Semantara bakal caleg yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dikembalikan berkasnya.
Kata Ambi-sapaannya, ada celah bagi lembaganya melakukan kesalahan saat verifikasi sehingga menyebabkan lolosnya nama bakal caleg bermasalah ke DCS. Untuk mengatasi keberadaan nama bakal caleg yang tak memenuhi ketentuan di DCS, KPU Kaltim membuka ruang untuk masyarakat memberikan masukan yakni pada 12-21 Agustus 2018.
Masukan tersebut, lanjut dia, untuk memastikan tidak ada bakal caleg yang ikut di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang menyalahi aturan pencalonan.
Sekedar diketahui berdasarkan aturan PKPU RI, ada tiga kategori yang dilarang ikut nyaleg, yakni pelaku kejahatan seksual, bandar narkoba, dan eks koruptor. “Kita akan umumkan nama-nama bakal caleg kabapaten/kota dan provinsi yang masuk DCS untuk mendapat tanggapan masyarakat,” kata Ambi kemarin.
Untuk tempat pelaporan, KPU Kaltim mempersilahkan kepada warga untuk melaporkan caleg yang dianggap bermasalah ke Bawaslu Kaltim atau Panwaslu kabupaten/kota.
“Jika ada masyarakat yang mau melaporkan caleg yang bermasalah, ya tinggal adukan aja ke Bawaslu,” saran Ambi.
Terkait itu, Bawaslu Kaltim mengaku akan mengakomodir setiap laporan masyarakat yang mereka anggap caleg tersebut bermasalah. “Kami akan terima setiap laporan masyarakat. Kami berharap laporan masyarakat disertai dengan bukti,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (sab)










