Informasih yang dihimpun media ini, dari 30 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, ada beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni ada Mahyudin politikus (Partai Golkar), Gunawarman (PKS), Emir Moeis (PDIP), Siti Qomariah (PAN), dan Sandra Puspa Dewi (PKB).
Sekedar diketahui, Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.
Sebaliknya, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.
Dengan tak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.
Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.
Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. (sab)