Pekan Depan, Jadwal Penetapan Bupati PPU Terpilih
1 menit baca507 kali dibaca

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai sejauh ini belum bisa menetapkan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih periode 2018-2023.
Meski, pemilihan bupati sudah berlangsung aman dan damai, tapi ada mekanisme yang harus ditunggu sampai benar-benar siap untuk diumumkan.
Komisioner KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi saat ditemui, menyatakan jadwal penetapan bupati terpilih sangat bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa. Menurut dia, dalam waktu dekat MK sebagai institusi yang menyidangkan sengketa Pilkada baru akan merilis paslon yang melakukan gugatan hasil Pilkada.
“Kalau tidak ada halangan rilisnya itu, Senin (23/7) pekan depan, nanti MK bersurat ke KPU Pusat dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota yang mendapat gugatan maupun tidak,” jelasnya, Jum’at (20/7) kemarin.
Jika nantinya mendapat gugatan, KPU Kabupaten PPU maka akan menyiapkan sejumlah berkas untuk menghadapi gugatan itu. Namun, jika tidak ada gugatan atas hasil Pilbup, maka KPU Kabupaten PPU tingal menunggu surat untuk melakukan rapat pleno penetapan suara sekaligus penetapan kepala daerah terpilih.
“Infonya tidak ada, tapi nunggu rilis resmi. Kalau memang tidak ada, mudahan penetapannya tidak lepas dari Juli 2018 ini,” harapnya.
Feri menambahkan, setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya, pihaknya akan menyurat ke Gubernur Kaltim, DPRD, KPU Kaltim maupun KPU RI mengenai penetapan calon terpilih tersebut.
“Kami hanya mengantarkan sampai situ, kalau pelantikannya itu Kementerian Dalam Negeri, apakah itu dilantik secara serentak atau tidak,” jelasnya. (Wn)










