Menurut dia, kerja pansus sudah mulai berjalan. Menjalankan tugasnya, pansus sudah menggunakan anggaran Rp1,7 miliar.
Mursidi mengatakan, Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk penataan kawasan perairan Kaltim, dari titik 0 hingga 12 mil ke arah laut. Perairan di Kaltim membentang di 7 kabupaten/kota di Kaltim, PPU, Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang hingga Berau.
Ia menjelaskan, program pansus yaitu merencanakan tata ruang di kawasan perairan laut Kaltim.
“Kalau di darat kami kenal yang namanya rencana tata runag wilayah. Nah ini juga sama, bahkan lebih kompleks masalahnya,” katanya.
Lanjut Mursidi, Raperda ini akan mengatur mana kawasan perairan kapal, nelayan, terumbu karang, minyak dan gas, serta alur ship to ship (STS) batubara. Dengan Raperda ini akan menjadi aturan main dan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atau sengketa dilapangan.
“Banyak investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya, tapi karena perda ini masih proses, jadi sekarang ini perizinan investasi di kawasan laut lagi vakum. Setelah ini jadi, baru akan menjadi landasan kepastian hukum semua pihak,” ungkapnya.
“Saat ini, misalnya di Kutai Kartanegara. Kawasan perairan PT Total lagi ngebor, tapi nelayan mau cari ikan lewat situ, eh diusur oleh petugas. Padahal ini kan jalur laut. Nah ini yang akan diatur, mana alur pelayaran, mana daerah tangkapan ikan, jadi biar jelas begitu. Enggak tumpang tindih,” tambahnya.
Raperda ini juga untuk mengawal agar ruang laut di Kaltim lebih aman dan potensial dalam sumber pendapatan daerah. “Kalau di darat sudah kehabisan sumber daya alam, di laut jangan sampai,” katanya.
Dalam penyusunan raperda ini, kata dia pansus menggadneng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Dari kerjsama tersebut, seluruh provinsi yang memiliki potensi kekayaan di laut dapat menyelesaikan memiliki perda zonasi dan pulau terkecil paling lambat September mendatang.
“Yang bisa selesai hanya beberapa daerah, seperti Sulawesi Barat, Utara, dan Jawa Timur. Kalau Kaltim termasuk yang sudah hampir menyelesaikannya. Komitmen teman-teman pansus ini akan tuntas dan disahkan sebelum September,” tegasnya.
Sementara, Anggota Pansus Raperda Zonasi dan Pulau Terkecil, Rusianto menambahkan, pansus saat ini tengah melakukan observasi semua pihak terkait, untuk melakukan pengkayaan materi.
“Perda ini untuk menciptakan kenyamanan semua pihak. Bagi pelaku investasi, pemerintah dan pertmaina, nelayan, jadi zona nyaman buat semuanya.”katanya singkat. (sab)