“KPU RI mengeluarkan edaran baru mengenai LPPDK. Bagi pasangan calon yang tidak mengindahkan dengan tidak melaporkan dana kampayenya akan dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan,” kata Vico, kemarin.
Selanjutnya kata Viko, KPU juga wajib menyampaikan LPPDK pasangan calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk guna melakukan audit dana kampanye, maksimal sehari setelah diterimanya LPPDK dari pasangan calon.
“Jangka waktu KAP melakukan audit selama 15 hari setelah diterima dari KPU. KPU juga mengumumkan hasil audit satu hari setelah diterima hasil audit oleh KAP,” katanya.
“Sesuai ketentuan pasal 48 ayat 1 PKPU nomor 5 tahun 2017, KPU juga wajib menyampaikan hasil audit LPPDK kepada paslon paling lambat 3 hari setelah diterimanya hasil audit KAP,”tambahnya.
Viko juga mengigatkan setiap pasangan calon agar tidak melebihi batas dana kampanye yang sudah disepakati sebelumnya, yakni Rp 93,5 miliar.
Dana tersebut bersumber dari dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta akan ditetapkan setelah penetapan paslon.
Vico menjelaskan, batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sementara untuk persoorang Rp 75 juta. Kata Vico, dalam aturan sumbangan dana perseorangan dan perusahaaan wajib mencantungkan identitas diri. Seperti nama, alamat dan foto copy KTP yang bersangkutan.
“Bagi penyumbang perseorangan dan perusahaan tidak boleh atas nama hamba Allah. Harus ada identitasnya”imbuhnya. (sab)