Ketua KPU Kaltim M Taufik mengatakan, perubahan jumlah data pemilih hanya terjadi di Kota Balikpapan. Sementara di kabupaten/kota lainnya, jumlah pemilih tetap sama seperti DPT yang sudah ditetapkan pada Bulan April lalu.
Dijelaskan dia KPU Kaltim sebenarnya telah menetapkan DPT untuk Pilgub Kaltim sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan. Namun dalam perjalanannya, KPU Balikpapan ternyata menemukan adanya perubahan jumlah data pemilih.
“Ada beberapa pemilih yang sebelumnya sudah masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi tidak ikut masuk ke dalam DPT. Itu akibat adanya pemilih yang pindah domisili. Kemudian mereka (KPU Balikpapan) bersurat ke kami,” kata Taufik.
Karena surat tersebut, KPU Kaltim harus berkonsultasi ke KPU RI, hasilnya, kata Taufik
KPU RI meminta untuk segera menggelar Rapat Pleno terbuka seputar perbaikan DPT itu.
Meski demikian diakuinya, KPU Kaltim saat ini belum menerima data yang sudah diubah, yang sudah dilengkapi dengan nama dan alamat pemilih.
“Kalau TPS-nya nggak bertambah. Jadi tetap saja,” katanya.
Anggota Komisioner KPU Balikpapan, Purwo Atmojo ditemui usai rapat pleno menjelaskan, perubahan jumlah pemilih ini hanya ada di Kecamatan Balikpapan Utara. Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah adanya perluasan kilang minyak di kawasan tersebut, yang mengakibatkan warga terpaksa berpindah domisili.
Dia juga memastikan penambahan jumlah pemilih tidak mengakibatkan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ketika dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) nggak ada orangnya, dicoret dari DPS. Ternyata setelah DPS diumumkan, orangnya muncul,” jelasnya.
Terkait permintaan data pemilih terbaru “by name by address” yang diminta oleh pasangan calon menurutnya tidak ada masalah dan bisa disiapkan.
“Ada datanya, nama dan alamatnya,” pungkasnya.(sab)