DPRD Samarinda Kebut Pengesahan Empat raperda
1 menit baca584 kali dibaca

SAMARINDA - Memasuki satu semester DPRD Kota Samarinda baru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada saat Rapat Paripurna Mei lalu.
Adapun raperda yang disahkan tersebut perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik dan menara telekomunikasi/base transceiver station (BTS).
Ketua Balegda DPRD Samarinda Jasno menuturkan saat ini empat tim pansus tengah menggodok, yakni Pansus Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pansus Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar, Pansus DAS dan Pansus Revisi Lembaga Pemerdayaan Masyarakat (LPM).
“Pansus ini sudah bekerja selama dua bulan. Mudah-mudahan dalam satu bulan, pansus dapat menyelesaikan. Di bulan ini bisa disampaikan ke Baleg,” ucap Jasno, Kamis (7/6).
Diakuinya, sudah ada tiga raperda yang masuk dalam pembahasan di Balegda, di antarannya Raperda Pajak Daerah, Raperda Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda RPJMD.
“Ketiga raperda ini sudah masuk tahap pembahasan akhir. Mudah-mudahan di bulan Juli sudah finalisasi. Sehingga di bulan depan ada paripurna. Kita lihat nanti apakah dari empat pansus itu ada dua yang siap untuk disahkan menjadi perda,” jelas politisi sekaligus Ketua DPD PAN Samarinda.
Namun, dari sekian raperda yang tengah digodok, Jasno memprioritaskan Raperda Pajak Daerah dan Raperda RPJMD. Pasalnya di bulan Juli, sudah harus disahkan Revisi RPJMD.
“Berkaitan hal itu sudah dibahas dan dilaksanakan. Kemudian diuji publikan, kami pun berkeinginan di semester awal ini ada lima perda yang bisa disahkan,” tuturnya. (sn318)










