KPU Kumpulkan Operator Partai untuk Hindari Bacaleg Ganda
2 menit baca584 kali dibaca

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengantisipasi terjadinya bakal calon (bacaleg) ganda atau yang terdaftar di dua daerah pemilihan berbeda. Sebagai langkah antisipasi, KPU mengumpulkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai peserta Pemilu 2019.
“Sekarang kami sedang kumpulkan operator dari KPU kabupaten/kota dan parpol untuk di-input ke KPU RI,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Rudiansyah.
Operator tersebut akan menjadi jembatan antara KPU dengan parpol dalam hal penginputan data bacaleg. “Beberapa KPU kabupaten/kota masih menunggu laporan untuk input data operatornya. Kami kasih deadline selama dua hari ini agar bisa menyerahkan nama tersebut ke KPU Kaltim,” terangnya.
Rudi menjelaskan nama yang disetor ke KPU dalam bentuk file nantinya akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terlebih dulu. Sesuai tahapan, pengumuman DCS untuk DPR RI dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah 12 hingga 14 Agustus. Setelah itu KPU akan memverifikasi lagi agar nama tersebut ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
“Silon itu mencakup nama, KTA, dan dokumen lainnya. Jadi sebelum DCS sudah harus di-input,” tambah Rudi.
Hal serupa lanjutnya juga dilakukan pada calon anggota DPD RI. “Kan bukan pengumpulan berkas pendaftaran, tapi syarat pencalonan. Secara soft copy atau file dulu baru hard copy-nya,” sambung Rudi.
Kata dia, pendaftaran melalui Silon untuk memudahkan baceleg yang didaftrakan parpol. Ujar dia, jika menggunakan sistem manual akan menyulitkan, makanya, kata dia menggunakan sistem teknologi informasi agar lebih efektif.
Data-data yang perlu dimasukkan bacaleg ke silon adalah foto, profil pribadi, profil keluarga, pendidikan, pengalaman organisasi dan data lainnya.
Manfaat silom, beber dia adalah dapat memvalidasi keterpenuhan syarat 30 persen perempuan dan penempatannya di setiap dapil sesuai ketentuan. Kedua, parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat calon sehingga tidak ada calon ganda baik ganda antara parpol, antara dapil, dan antara lembaga perwakilan. Ketiga, pengisian data bakal calon hanya satu kali untuk seluruh formulir.
Keempat, Silon dapat membuat parpol menggunakan formulir sesuai format peraturan KPU. Silon juga bisa membuat DPP parpol dapat memantau proses pencalonan yang dilakukan oleh DPW/DPC.
Operator parpol masing-masing tingkatan meng-entry data bacaleg dan mengunggah dokumen bacaleg ke dalam Silon. Input data ini dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon 4 Juni 2018 sampai dengan berakhirnya masa pengajuang bakal calon 17 Juli 2018. (sab)










