Komisi III Endus Pembiaran Tambang Ilegal Bukit Suharto
2 menit baca712 kali dibaca

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan dan penindakan tambang ilegal yang beroperasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kutai Kartanegara.
Anggota DPRD menilai pemerintah terlampau lemah dalam menindak penambang ilegal di areal terlarang tersebut. Tambang batu bara ilegal di Tahura nyaris belum mendapat penindakan serius dari pemerintah daerah maupun dari aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III Baharuddin Demmu menyebut, pengawasan dan penindakan terhadap penambang ilegal di Tahura bukan perkara sulit. Pasalnya, tambang batu bara dapat dengan mudah diketahui keberadaannya.
“Tambang itu pakai alat berat. Jadi mudah saja ketahuan. Selain itu, bisa diketahui lewat pintu masuk di Tahura. Jaga saja itu Tahura di setiap pintu masuknya. Cari jalur lalu lintasnya,” kata Bahar.
Anggota DPRD lainya, Herwan Susanto menilai, pengawasan dan penindakan tambang ilegal di areal tersebut bisa saja terhambat karena adanya permainan oknum pemerintah dan aparat.
Ajang tutup mulut, lanjut dia, sudah menjadi rahasia umum dalam penegakan hukum bagi penambang ilegal. Hal itu pula yang mendasari dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Bisa saja ada upaya tutup mata dari aparat dan PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil). Karena itu kami butuh data. Supaya bisa melakukan tindakan di luar upaya penegakan hukum oleh OPD dan kepolisian,” pintanya.
Herwan menyayangkan lambannya proses penindakan terhadap tambang ilegal di Tahura. Padahal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dapat mengetahui seluruh hasil penjualan batu bara di Benua Etam.
“Dari hasil penjualan itu dapat diketahui asal batu bara. Karena surat penjualan ada di ESDM. Lalu kalau tidak diketahui, ke mana surat izin penjualan bagi perusahaan ilegal itu? Kalau nggak ada oknum yang bermain, nggak mungkin lolos penjualannya,” sebut dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin meminta nama-nama pemilik tambang yang beroprasi di Bukit Suharto didata. “Nggak mungkin mereka nggak ada pemiliknya. Sehingga bisa ditindak di Polda atau di KPK,” pesan Udin-sapaan akrabnya.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak tambang ilegal yang beroperasi di Tahura. Sebab ESDM hanya dibebankan untuk mengawasi tambang yang sudah mengantong izin.
“Penindakan tambang ilegal itu merupakan tugas tambahan saja. Yang mana berkaitan penindakannya dilakukan oleh penagak hukum,” ujarnya.
Namun dia mengaku, peran untuk penindakan tambang ilegal di areal Tahura bukan berarti tidak berkaitan dengan Dinas ESDM. Karena itu, pihaknya bersepakat membuat tim di lintas OPD.
Sementara untuk mengetahui tambang ilegal lewat penjualan, Amrullah menyebut, pengusaha tambang batu bara tidak pernah melaporkan jumlah penjualan dan lokasi pengambilan.
“Namanya penambang ilegal itu melaksanakan penjualan itu seperti pencuri. Kalau diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pidananya sampai sembilan tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (sab)










