DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus
1 menit baca749 kali dibaca

SAMARINDA – DPRD Kaltim membentuk empat panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna ke-IX, Senin (4/6).
Kempat Pansus tersebut yakni, pertama, Pansus Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diketuai Muspandi dari Fraksi PAN dan wakilnya Sapto dari Fraksi Golkar.
Kedua, Pansus Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, diketuai oleh Anggota dewan dari Fraksi Golkar Mursidi Muslim dan wakilnya Edy Sunardi dari Fraksi PDIP.
Ketiga, Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang diketuai Rita Artaty Barito dari Fraksi Golkar dan wakil Hermanto Kewot dari Fraksi PDIP.
Keempat, Pansus Raperda Bantuan Hukum yang diketuai oleh Jahidin dari Fraksi PKB dan wakilnya Jafar Haruna dari Fraksi Partai Demokrat.
Pembentukan pansus dilakukan saat paripurna jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Kemudian, tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban pemerintah tentang Raperda inisiatif DPRD Kaltim yakni, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Bantuan Hukum.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, pembentukan pansus ditujukkan untuk menyelesaikan keempat raperda yang tengah diselesaikan dalam Prolegda 2018 ini.
“Alhamdulillah kita kejar target pansus tahun ini. Semoga semua prolegda tahun ini kita bisa selesaikan semua,” katanya.
Menurut Alung-sapaan akrabnya, semua pansus diberi waktu tiga bulan sejak pembentukan ini untuk menyelesaikan segala tugas. Misalnya, menyusun agenda hingga menelaah keempat raperda tersebut.
“Semoga pansus dapat bekerja dengan baik dan kerja cepat selesai dalam waktu tiga bulan ke depan. Karena tahun ini kita ingin tercapai target untuk memperbaiki kinerja. Yang tadi ada lima, yang tahun lalu insya Allah bisa kita selesaikan,” tandasnya. (sab)










