Parpol Wajib Daftarkan Bacaleg ke Siloan
2 menit baca564 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan partai politik (parpol) untuk mengsi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi setiap orang yang ingin maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Kalau tidak, maka kita tidak terima,”kata Anggota Komisoner KPU Kaltim Devisi Tehnis, Rudiansyah baru-baru ini.
Kata dia, pendaftaran melalui Silon, untuk memudahkan baceleg yang didaftrakan parpol. “Jka menggunakan sistem manual akan menyulitkan, makanya, kata dia menggunakan sistem teknologi informasi agar lebih efektif,” ujarnya.
Data-data yang perlu dimasukkan bacaleg ke silon adalah foto, profil pribadi, profil keluarga, pendidikan, pengalaman organisasi dan data lainnya.
Manfaat Silon, beber dia, adalah dapat memvalidasi keterpenuhan syarat 30 persen perempuan dan penempatannya di setiap dapil sesuai ketentuan. Kedua, parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat calon sehingga tidak ada calon ganda baik ganda antara parpol, antara dapil, dan antara lembaga perwakilan. Ketiga, pengisian data bakal calon hanya satu kali untuk seluruh formulir.
Keempat, Silon dapat membuat parpol menggunakan formulir sesuai format Peraturan KPU. Silon juga bisa membuat DPP parpol dapat memantau proses pencalonan yang dilakukan oleh DPW/DPC.
Operator parpol masing-masing tingkatan meng-entry data bacaleg dan mengunggah dokumen bacaleg ke dalam Silon. Pemasukkan data ini dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon 4 Juni 2018 sampai dengan berakhirnya masa pengajuang bakal calon 17 Juli 2018.
“Tanggal 4-15 Juli mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan tanggal 16-17 sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi,” katanya
Untuk formulir calon anggota DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota yang harus dilengkapi antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Calen per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon), Model B.2 (Informasi Bakal Calon), Model B Perbaikan (Surat Pencalonan, Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil).
Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI Dapil Kaltim sebanyak delapan kursi dan DPRD Kaltim sebanyak 55 kursi. (sab)










