Seluruh Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye
1 menit baca761 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim agar melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sebab kalau tidak bisa dikenakan sanksi berupa pengguguran paslon yang diatur dalam PKPU 5/2017.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy mengatakan pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pasangan calon berakhir pada tanggal 24 Juni 2018.
“Pelaporan dan pengeluaran dana kampanye setiap paslon itu wajib. Kalau paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU, bisa gugur,” kata Viko baru-baru ini.
Viko juga mengingatkan setiap paslon agar tidak menggunakan dana melebihi batas yang sudah disepakati Rp93,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta akan ditetapkan setelah penetapan paslon.
Viko menjelaskan, setiap pasangan calon dibolehkan menerima dana sumbangan parpol maupun badan usaha dibatasi maksimal Rp750 juta. Sementara untuk perseorang Rp 75 juta.
Kata Viko, dalam aturan sumbangan dana perseorangan dan perusahaaan wajib mencantumkan identitas diri.
“Tidak boleh atas nama hamba Allah. Harus ada identitasnya,” imbuhnya. (sab)










