“Dari 10 kasus pelanggaran mayoritas pelanggaran di luar jadwal dan netralitas ASN. ” kata Muin, Jumat (25/5) kemarin, di Sekretariat Panwaslu Kota Samarinda, Jl Arjuna.
Kata dia, dari 10 kasus tersebut, ada tiga kasus yang sudah dihentikan dan sisanya masih berlanjut. Salah satu kasus yang tidak dilanjuti karena minimnya saksi, adalah kasus penghinan oleh salah satu paslon ke paslon lain pada saat deklarasi kampanye damai di Samarinda.
Ia menyebut, ada harapan besar dari masyarakat agar Panwaslu Samarinda lebih tegas menangani semua temuan dan laporan. Namun, dia memaparkan, kewenangan Panwaslu dalam menangani temuan maupun laporan tidak bisa serta-merta karena dibatasi undang-undang.
Dalam konteks penegakan hukum misalnya, Panwaslu hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Itu pun dibatasi waktu. Belum lagi sulitnya menghadirkan saksi-saksi dalam tiap temuan maupun laporan yang diterima.
“Artinya kalau tidak cukup saksi, tidak bisa kita lanjutin. Dalam KHUP minimal dua saksi dan kita baru satu saksi. Ini kendala kita,” katanya.
“Sementara salah satu kasus yang kita lanjutkan adalah pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu istri cagub Kaltim. Prosesnya itu sudah ke KASN. Dan nantinya itu domain KASN untuk memberikan sanksi,” sebut Muin.
Meski kewenangan terbatas, dia berharap, pelanggaran tetap terus diupayakan untuk diminimalisasi. Kesadaran itu, kata dia, harus datang dari tiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim. (sab)