Fraksi Gerindra Hormati Keputusan BK
2 menit baca620 kali dibaca

SAMARINDA – Fraksi Gerindra DPRD Kaltim menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang memutuskan anggota mereka, Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim Sutrisno Thoha menegaskan fraksinya belum mau terburu- buru menentukan sikap anggota dewan dari Daerah Pemilihan Balikpapan tersebut. Apalagi pihaknya belum menerima salinan keputusan BK.
“Yang pasti sampai saat ini saya belum dapat suratnya. Sehingga saya belum bisa banyak komentar. Setelah kita baca, tau artinya baru kita komentar,” ujarnya.
Sebelumnya, BK DPRD Kaltim telah melakukan sidang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Sokhip. BK merekomendasikan kepada Fraksi Gerindra untuk melakukan pemberhentian dan penggantian. Hasil sidang BK memutuskan Sokhip terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran berat.
“Saya tidak mau berandai dulu. Karena ini bicara hukum. Kita bicara faktanya dulu lah. Kita pelajari dulu baru nanti kita akan rapatkan di fraksi. Kemudian kita serahkan ke partai (keputusannya),” kata Sutrisno.
Ditanya soal saksi yang akan diberikan, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim ini menjawab diplomatis. Ia tak mau berandai-andai. Ia pun tak mengamini jika akan memberikan bantuan hukum untuk Sokhip. Pada prinsipnya, sambungnya, Fraksi Gerindra akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Yang pasti kita taat hukum. Apapun hasilnya kita taat hukum. Karena ini masalah hukum kita pelajari dulu, apa langkah yang kita ambil,” imbuhnnya.
Fraksi Gerindra akan melakukan rapat internal untuk menentukan sikap terhadap wakil rakyatnya di Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim--dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum Sokhip, Roy Yuniarso menghargai keputusan yang diambil BK. Namun ia meyakini bahwa kliennya tidak menggunakan ijazah palsu.
“Klien kami merasa tidak pernah memalsukan ijazah. Terkait di BK, kami akan mengambil langkah-langkah. Soal langkah apa yang akan diambil, saya koordinasi dulu dengan tim lawyer saya,” kata Roy.
Apalagi, hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat putusan beserta bukti-bukti yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh BK DPRD Kaltim. “Setelah itu baru kami ambil langkah hukum. Karena sejauh ini kami belum tahu. Kami baru dapat informasi dari media saja,” tandasnya. (sab)










