Senin, Bawaslu Kaltim Gelar Sidang
1 menit baca542 kali dibaca

SAMARINDA – Bawaslu Kaltim pada Senin (14/5) akan menggelar sidang sengketa bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim). Setidaknya ada dua orang yang akan menjalani sidang sengketa balon DPD RI di Sekretariat Bawaslu Kaltim, di jalan MT Haryono, Samarinda.
Dua orang tersebut yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel. Sebelumnya, dua orang balon DPD ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan mereka ditolak oleh KPU Kaltim, Selasa (8/5) lalu.
“Kalau tidak ada halangan ada dua orang balon DPD yang akan menjalani proses sidang sengketa Balon DPD RI,”kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kamis (10/5) kemarin.
Kata dia, proses mediasi ada dua tahap. Pertama, melakukan proses mediasi untuk mencapai mufakat antara pemohon dan termohon (KPU Kaltim) dan proses ajudikasi (penyelesaian sengketa lewat sidang Bawaslu).
Dalam proses pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu Kaltim memberikan waktu selama 10 hari kerja sejak termohon mengajukan proses sengketa yang diregister oleh Bawaslu Kaltim.
Bheny Khoel mengaku akan menempuh jalur hukum jika permohonan sengketanya ditolak. “Kalau ditolak saya akan tempuh jalur hukum”tegasnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy mengaku akan tetap mengikuti proses yang ada di Bawaslu Kaltim. “kami akan ikuti prosedur yang ada.”katanya.
Sebanyak 38 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Kaltim dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan KTP oleh KPU Kaltim. Mereka akan memperebutkan 4 kursi Kaltim. Sebelum ikut Pemilu, mereka harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Sebelumnya, KPU Kaltim telah merampungkan pemeriksaan syarat dukungan masyarakat atas 51 orang yang sebelumnya mendaftar secara online melalui SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). (sab)










