Menurut dia, dalam proses mediasi ada dua tahap. Pertama melakukan proses mediasi untuk mencapai mufakat antara pemohon dan termohon (KPU Kaltim). Dalam proses pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu Kaltim memberikan waktu selama dua hari kerja, sejak pemohon mengajukan permohonan yang sudah diregister Bawaslu. “Jika tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, maka kami akan lakukan proses ajudikasi (penyelesaian sengketa lewat pengadilan),” terang Galeh.
Dalam permohonan sengketa tersebut pihak termohon, dihadiri oleh Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Viko Januardhy dan Tri Atmaji, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kaltim beserta staf yang melakukan proses pemeriksaan balon DPD RI.
“Kami berharap besok (hari ini) kedua belah pihak bisa hadir dalam undangan forum persidangan,” pintahnya.
Bheny Khoel yang ditemui kemarin di Bawaslu Kaltim usai mengajukan permohonan sengketa pencalonan DPD RI mengaku akan menempuh jalur hukum jika permohonanya ditolak.
“Kalau ditolak saya akan tempuh jalur hukum,” tegas aktivis buruh ini.
Senada dengan Bheny Khoel, Sutrisno Wiro juga mengaku akan menempuh jalur yang sama.
“Saya juga akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum saya,” katanya.
Terkait itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy mengaku akan tetap mengikuti proses yang ada di Bawaslu Kaltim. “Kami ikuti prosedur yang ada,” kata Viko singkat.
Sebanyak 38 orang bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan KTP-el oleh KPU Kaltim.
Mereka akan memperebutkan jatah 4 kursi tersebut akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Kaltim memeriksa syarat dukungan secara online melalui SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). (sab)