Herwan Bakal Laporkan OSO ke Polda Kaltim
2 menit baca973 kali dibaca

SAMARINDA - Ketua DPD Hanura Kaltim versi Daryatmo, Herwan Susanto akan melaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar ke Polda Kaltim. Keputusan tersebut diambil Herwan menyusul keluarnya surat pemecatan dirinya yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) SKEP/718/DPP-HANURA/IV/2018 tentang pemberhentian Herwan Susanto sebagai anggota Partai Hanura.
Dalam surat yang diteken Oesman Sapta Odang (OSO) juga mencabut kartu tanda anggota (KTA) Herwan dengan nomor anggota 64.72.03.1005.000010.
Herwan menilai, keluarnya surat tersebut, keputusan itu dinilai terlalu gegabah. Pasalnya putusan sela PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan Daryatmo.
Anggota DPRD Kaltim ini berpendapat, tidak layak bagi kubu OSO memecat dirinya. Seiring munculnya putusan sela PTUN, kubu OSO tidak memiliki hak secara administratif terhadap partai.
Begitu juga dengan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya di DPRD Kaltim. Herwan menilai manuver politik tersebut cacat hukum karena proses peradilan sedang berjalan.
“Makanya saya sedang memproses pencemaran nama baik. Saat ini masih proses. Nanti saya kabarin kalau saya mau laporkan OSO dan Harry Lotung Siregar ke Polda Kaltim. Sesuai ketentuan pengadilan, mereka tidak berhak mengeluarkan surat atas nama Hanura,” kata Herwan saat dihubungi media ini, Selasa (1/5) kemarin.
Apabila, kata dia pihak-pihak yang mengeluarkan surat pemecatan dirinya memahami aturan, maka upaya pemecatan dirinya tidak akan dilakukan. Sebab langkah tersebut sama saja menggunakan wewenang di luar ketentuan hukum.
“Terbitnya SK pemecatan saya secara hukum tidak dapat dijadikan dasar bagi DPRD dan KPU. Sebelumnya telah kami sampaikan pada instansi tersebut, mengenai putusan sela PTUN. Poinnya menunda SK ketua umum OSO dan Herry Lontung Siregar,”sebutnya.
Kata Herwan, yang berhak memecat dirinya hanya kubu Daryatmo karena Herwan hanya mengakui kubu tersebut sebagai pemilik sah nahkoda partai. Atas dasar itu, kubu OSO dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. “Saya merasa dirugikan dengan keluarnya SK dan publikasi rencana PAW itu. Ini merusak kredibilitas saya. Seolah-olah masyarakat menilai saya telah dipecat. Padahal tidak begitu,”tandasnya.(sab)










