Ketua Pansus Perubahan Uklim Kaltim yang juga Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengaku terkejut dengan penolakan Kemendagri ini. Padahal kata dia, DDPI selama ini sudah sangat eksis pada program perubahan iklim di Kaltim.
“Kami ingin dengan adanya Perda, peran DDPI makin kuat tapi ternyata malah justru responsnya berbeda dari kementrian dalam negeri,” tegas Sarkowi V Zahry dari Jakarta, Jumat (6/4).
Menurut dia, pada konsultasi yang merupakan konsultasi akhir itu pansus memperoleh masukan dari kementrian dalam negeri baik terkait legal drafting maupun substansi Raperda. Masukan tersebut seperti perlunya rencana aksi perubahan iklim di daerah yang lebih konkret dan jelas.
Kemudian perlunya dilakukan pemuatan substansi terkait kerjasama dengan pihak lain dalam implementasi perda lainnya.
Selain itu juga perlunya penguatan sistem koordinasi lintas OPD dan sistem pelaporan yang kuat dan tersistem.
Di akhir penjelasan dari Pansus, ternyata Kemendagri menolak dimasukkannya kelembagaan dewan daerah perubahan iklim (DDPI). Selain tak ada mandat secara regulasi untuk daerah membentuk DDPI karena akan berkonsekwensi pada pendanaan.
Di pusat saja, dewan nasional perubahan iklim berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) telah dilebur pada tugas kementrian sehingga di daerah peran dewan daerah perubahan iklim juga sedianya dilebur pada Dinas Lingkungan Hidup di daerah.
Terkait penolakan itu, pansus akan mengkaji secara internal dan sekaligus kordinasi dengan DDPI kaltim untuk menselaraskan secara kelembagaan tersebut. (dme)