“Terkait dengan APK (alat peraga kampanye) akan kita tertibkan, sebelum tanggal 15 setidaknya sudah bersih semua,” jelas Rahman kepada Koran Kaltim, Selasa (13/2).
Rahman mengatakan baliho dan spanduk tidak bisa disebut alat peraga kampanye dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 28 PKPU Nomer 4 Tahun 2017. APK sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomer 4 Tahun 2017 yaitu meliputi baliho, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten.
Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter kali 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap kecamatan, spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.
Untuk pemasangan APK resmi sesuai PKPU, Rahman mengatakan pihaknya tinggal menunggu hasil kesepakatan KPU Kaltim dan pasangan calon. ”Tergantung kesepakatan, kami menyiapkan wilayah yang rencananya akan dipasang APK sesuai hasil rapat koordinasi KPU, Panwas, camat dan satpol PP,” tuturnya.
Ia menambahkan paslon diberi kuota 150 persen untuk menambah jumlah APK yang dipasang dari batas maksimal. ”Bagi paslon yang ingin menambah APK diperbolehkan, jika KPU 5 maka 150 persennya adalah 7, jadi seluruhnya menjadi 12 untuk setiap kabupaten/kota,” demikian Rahman. (rf218)