Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf mengatakan pihaknya bersama komisioner KPU telah menggelar rapat membahas penetapan, titik pemasangan maupun jumlah APK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye pemilihan kepala daerah. “Mungkin besok (hari ini) kita akan mengundang lagi untuk rapat dengan tim kampanye kemudian pihak-pihak terkait masalah APK ini, yang jelas kalau kami sudah dapat aturan akan usulkan kepada tim pasangan calon untuk menurunkan dulu sendiri alat peraga dengan batas waktu tertentu,” ungkap Daud Yusuf, Selasa (13/2).
Panwaslu memberi waktu pencopotan APK hingga 14 Februari karena keesokan harinya, 15 Februari sudah memasuki masa kapmanye. Sesuai aturan, sepanjang masa kampanye pemasangan APK akan difasilitasi KPU setempat dengan titik yang sudah ditentukan.
Lanjut Daud, jika jangka waktu yang ditentukan nantinya telah habis kemudian masih terdapat sejumlah baliho dan spanduk pasangan calon bertebaran, maka pihaknya akan turun langsung untuk membersihkan APK tersebut. “Kalau memang masih ada, sebab besok (hari ini) kami akan putuskan jangka waktunya dan menyampaikan aturannya sesuai dengan hasil rapat bersama KPU beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Dalam aturan kampanye tegas dijabarkan, KPU mengadakan lima lembar baliho untuk masing-masing pasangan calon. Bagi para kandidat diperbolehkan mencetak sendiri dengan batas maksimal 150 persen dari jumlah yang dicetak KPU. Dengan demikian, pasangan calon boleh mencetak sendiri paling banyak 7 lembar.
Nantinya di Kecamatan Penajam alat peraga kampanye akan dipasang di sebanyak 11 titik, Kecamatan Sepaku 6 titik, Kecamatan Waru 7 titik dan Kecamatan Babulu sebanyak 7 titik. (wn1017)